MAJU TERUS PENYULUH PERTANIAN

Sertifikasi

Pernak Pernik Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian 2011

Komponen PTT Kedelai

Penerapan PTT Kedelai Meningkatkan produksi dan Pendapatan Petani

Legowo

Tata tanam jajar Legowo Menambah Populasi dan Meningkatkan Produksi

Selasa, 31 Juli 2012

bab vi evaluasi pelaksanaan penyuluhan


BAB VI KESIMPULAN DAN SARAN
1.1. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
a. Secara umum tujuan penyuluhan dapat dicapai dengan baik, namun demikian beberapa tujuan penyuluhan belum dicapai secara optimal. Beberapa tujuan penyuluhan yang berada pada kriteria cukup baik diantaranya;

bab v evaluasi pelaksanaan penyuluhan


BAB V HASIL DAN PEMBAHASAN

5.1. Pencapaian Tujuan

Tujuan utama penyuluhan pertanian pada dasarnya merubah pengetahuan sikap dan keterampilan petani dalam pengelolaan kegiatan usaha. Hasil evaluasi skor pengetahuan dan keterampilan petani pada budidaya padi mencapai 218,15 dari skor maksimal 243. Secara keseluruhan pencapaian tujuan penyuluhan yang berkaitan dengan aspek budidaya padi tergolong baik, seperti disajikan pada Tabel 2.

Senin, 30 Juli 2012

bab iv evaluasi pelaksanaan penyuluhan


BAB IV GAMBARAN UMUM PENYULUHAN DI KABUPATEN SUMEDANG

4.1. Sumberdaya Penyuluh
Proses alih teknologi pertanian pada dasarnya merupakan tanggung jawab utama penyuluh pertanian, perinakan dan kehutanan. Jumlah penyuluh yang ada di Kabupaten Sumedang tahun 2009 seluruhnya 264 orang terdiri dari 142 orang penyuluh pertanian PNS, 22 orang penyuluh kehutanan dan 100 orang tenaga harian lepas-tenaga bantu penyuluh pertanian seperti terlihat pada gambar 1.

Bab iii evaluasi pelaksanaan penyuluhan

III. PELAKSANAAN EVALUASI
3.1. Waktu dan Tempat
Kegiatan evaluasi dilaksanakan di Kabupaten Sumedang. Jadwal evaluasi disesuaikan dengan tahapan kegiatan sebagai berikut:
Penyusunan rencana minggu I Januari 2011 s.d. minggu II Januari 2011
Pengumpulan data minggu III Januari 2011 s.d. minggu II Pebruari 2011
Pengolahan data dan interpretasi minggu III Pebruari 2011 s.d. minggu IV Pebruari 2011
Penyusunan laporan minggu I Maret 2011 s.d. minggu II Maret 2011.

BAB II evaluasi pelaksanaan penyuluhan



BAB II INDIKATOR PARAMETER DAN PENGUKURAN
Untuk menghilangkan perbedaan persepsi, indikator, parameter dan pengukuran dibatasi sebagai berikut: 
Tujuan adalah perubahan perilaku petani dalam budidaya padi, padi gogo, kedelai, jagung, kacang tanah dan ubi kayu yang ingin dicapai pada tahun 2010 sebagaimana tertuang dalam programa penyuluhan pertanian Kabupaten Sumedang tahun 2010 

Pengantar dan Bab I Evaluasi Pelaksanaan Penyuluhan


PENGANTAR 
Tulisan ini saya buat karena banyak permintaan rekan penyuluh Sumedang yang meminta saya untuk meng-Upload naskah evaluasi pelaksanaan penyuluhan. Untuk efisiensi penyajian naskah asli terpaksa banyak dipotong karena terlalu banyak. Saya yakin tulisan ini bukan yang terbaik, namun paling tidak dapat dimanfaatkan sebagai bahan rujukan untuk membuat naskah evaluasi penyuluhan yang lebih baik. Banyak hal yang belum dibahas dan disajikan dalam tulisan ini misalnya evaluasi terhadap jumlah sasaran yang mengalami perubahan perilaku, namun demikian saya berkeyakinan bahwa rekan-rekan akan mampu untuk mengembangkannya. Saran dan masukan untuk perbaikan tulisan ini sangat diharapkan, karena terus terang saja referensi yang saya miliki juga sangat terbatas. Trims


BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Penyuluhan pertanian pada dasarnya merupakan  proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan,dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Agar tujuan penyuluhan dapat tercapai secara efektif dan efisien, maka peyelenggaran penyuluhan harus berdasarkan pada programa penyuluhan.
Programa penyuluhan pertanian merupakan rencana yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Programa penyuluhan pertanian disusun setiap tahun memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan dengan cakupan pengorganisasian, pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan penyuluhan. Untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan penyuluhan, maka programa penyuluhan perlu dievaluasi.
Evaluasi  programa punyuluhan merupakan  proses untuk menentukan relevansi, efisiensi, dan efektivitas, penyuluhan  sesuai dengan tujuan yang akan dicapai secara sistematik dan obyektif. Manfaat dari hasil evaluasi penyuluhan antara lain: menentukan tingkat perubahan perilaku petani, untuk perbaikan program, sarana, prosedur, pengorganisasian dan pelaksanaan penyuluhan pertanian dan untuk penyempurnaan kebijakan penyuluhan pertanian.
1.2. Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian di atas maka dapat diidentifikasi beberapa permasalahan sebagai berikut:
  • Seberapa jauh pencapaian tujuan khusus penyuluhan
  • Seberapa jauh pelaksanaan metode penyuluhan dapat dilaksanakan

1.3. Tujuan Evaluasi
Tujuan yang ingin dicapai dari evaluasi programa penyuluhan adalah mengetahui :
  • Pencapaian tujuan khusus kegiatan penyuluhan.
  • Pencapaian Pelaksanaan metode penyuluhan

1.4. Kegunaan Evaluasi
Hasil evaluasi diharapkan dapat bermanfaat untuk :
  • Menentukan tingkat perubahan perilaku petani setelah penyuluhan dilaksanakan;
  • Perbaikan program, sarana, prosedur, pengorganisasian petani dan pelaksanaan penyuluhan pertanian; 
  • Penyempurnaan kebijakan penyuluhan pertanian





Jumat, 20 Juli 2012

Sertifikasi dalam Harapan Penyuluh Pertanian


         .
Tahun 2012 Pelaksanaan sertifikasi penyuluh pertanian  baru memasuki tahun ke II, wajar jika kegamangan masih ditemukan di sana sini. Tentu saja  hal tersebut  tidak boleh  berlangsung terlalu lama agar output yang diinginkan benar benar dapat dicapai.
Dibanding tahun2011, tahun ini proses sertifikasi mengalami beberapa penyesuaian diantaranya:
  1. Pada tahun 2011 seorang asesi yang ingin mengikuti asesmen dipanggil untuk mengikuti konsultasi pra asesmen di TUK kemudian pulang kembali ke daerah asal  sambil menunggu panggilan berikutnya untuk  mengikuti diklat yang dilanjutkan dengan  uji kompetensi. Tahun 2012, asesi langsung berada di TUK untuk mengikuti konsultasi (pra asesmen),  diklat dan asasmen.
  2. Diklat sertifikasi tahun 2012 berlangsung lebih lama dari tahun 2011
  3. Tahun 2012 mulai diberdayakan  asesor dari kalangan penyuluh pertanian
Pada asesmen tahun 2012 seyogyanya asesi  lebih siap, karena sudah ada rekan penyuluh pertanian yang memiliki pengalaman dalam mengikuti asesmen, selain itu waktu yang tersedia untuk melakukan berbagai  persiapan lebih lama. Sayangnya dampak keberadaan penyuluh yang sudah lulus sertifikasi  di beberapa daerah belum optimal. Hal tersebut terjadi karena 2 hal yaitu tidak ada keinginan dari penyuluh yang belum mengikuti sertifikasi untuk memanfaatkan rekannya sebagai mitra dan atau kurangnya kepedulian penyuluh yang sudah lulus sertifikasi terhadap rekan yang belum mengikuti sertifikasi.  Permasalahan tersebut sebenarnya dapat dieliminasi apabila kedua belah pihak memiliki keinginan dan kepedulian terhadap sertifikasi profesi.
Selain SKKNI, Petunjuk Teknis merupakan rujukan utama  bagi  para pihak  dalam proses sertifikasi, karena itu petunjuk teknis diharapkan mampu memberikan kejelasan terutama dalam membantu penyuluh untuk menyiapkan barang bukti.  Petunjuk teknis yang sekarang ini dipedomani  sudah cukup lengkap, namun demikian belum mampu menuntaskan berbagai persoalan yang dihadapi penyuluh dalam menyiapkan barang bukti.  Kami berharap agar petunjuk teknis dilengkapi dengan standard berbagai barang bukti yang diperlukan. Selain bagi penyuluh, petunjuk teknis juga diharapkan mampu mengeliminasi berbagai perbedaan persepsi. Contoh kasus perbedaan persepsi yang pernah terjadi diantaranyaadalah : Pada pra asesesmen seorang asesi diminta untuk   memasukan PUAP sebagai barang bukti metode penyuluhan, sedangkan dalam pemahaman penyuluh, PUAP bukan merupakan metode tapi salah satu program yang dikembangkan Kementan.
Tidak terbantahkan bahwa diklat profesi merupakan aspek penting bagi seorang asesi, namun demikian kegiatan diklat nampaknya menjadi komponen penting yang perlu dibenahi.  Pengalaman menunjukan hasil diklat tidak berpengaruh signifikan terhadap performa barang bukti. Hal ini antara lain disebabkan singkatnya pelaksanaan diklat dan  berdekatannya penyelenggaraan  diklat dengan uji kompetensi. Andai saja kegiatan diklat dilaksanakan 1 tahun sebelum uji kompetensi, barangkali kegiatan diklat akan sangat menunjang terhadap kelengkapan dan kesesuaian barang bukti yang diperlukan. Alternatif lain yang mungkin bisa dilaksanakan adalah diperpanjangnya pelaksanaan diklat dengan rentang waktu 2-3 bulan. Apabila cara ini yang ditempuh maka kegiatan diklat dapat dilaksanakan dalam tiga  tahap:
  1. Tahap I   dengan alokasi waktu 25% digunakan untuk pembekalan keterampilan,
  2. Tahap II dengan alokasi waktu  60% digunakan untuk praktek di lokasi tugas masing-masing
  3. Tahap III dengan alokasi waktu 15% digunakan untuk evaluasi  dan dilanjutkan dengan uji kompetensi.
Selain waktu pelaksanaan, dinamika proses pembelajaran  juga perlu terus dikembangkan sehingga diklat sertifikasi benar benar mampu mendokrak profesionalisme penyuluh pertanian. Dalam sudut pandang kami,  diklat profesi merupakan proses pematangan keprofesionalan penyuluh pertanian, karena itu ada baiknya jika dinamika proses berlatih lebih diarahkan pada  aspek unjuk kerja/praktek. Dalam hal ini peserta diklat lebih banyak diberi penugasan tentang bagaimana mengoperasikan komputer, mengidenfifikasi potensi wilayah, menyusun programa (terutama dalam merumuskan masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan), membuat bahan paparan, membuat naskah siaran pedesaan, membuat LPM, memanfaatkan LCD  Proyektor, akses internet, membuat media  penyuluhan dan aspek lain sesuai dengan unit-unit kompetensi yang akan diujikan.
Perekrutan penyuluh sebagai asesor  merupakan angin segar bagi penyuluh pertanian, karena mereka merupakan praktisi penyuluhan yang memahami benar kondisi lapangan dan berbagai persoalan penyuluh di era otonomi daerah. Tanpa mengurangi rasa hormat dan penghargaan yang tinggi terhadap penyuluh yang telah berperan baik dalam proses asesmen, asesor dari kalangan penyuluh masih perlu belajar banyak dari asesor senior. Patut dijaga agar kehadiran penyuluh sebagai asesor tidak menimbulkan pesoalan baru. Perbuatan kurang terpuji seperti  mengupload berbagai kelemahan asesi di jejaring sosial sangat perlu dihindari.  Bagaimanapun perilaku yang kurang bijak dalam menjaga kerahasiaan proses asesmen selain dapat menimbulkan sandungan hukum juga langsung atau tidak langsung dapat melemahkan semangat penyuluh dalam mengikuti asesmen sekaligus menurunkan citra asesesor dari kalangan penyuluh pertanian. Nampaknya perekrutan  penyuluh sebagai asesor memerlukan kehati-hatian, sehingga tidak  menimbulkan gangguan terhadap proses asesmen di masa yang akan datang.  
Modul diklat sertifikasi merupakan referensi bagi penyuluh dalam mengikuti diklat profesi, selain itu modul juga digunakan sebagai referensi oleh penyuluh pasca diklat. Karena itu modul yang disusun seyogyanya tidak mengkaburkan pemahaman dasar yang telah dimiliki oleh penyuluh pertanian. Dari berbagai modul yang diberikan modul tentang penyusunan materi penyuluhan nampaknya perlu dikaji ulang. Modul ini cenderung memberi kesan bahwa penyampaian materi  penyuluhan hanya dilakukan melalui komunikasi verbal, sedangkan metode penyuluhan yang digunakan penyuluh sangat beragam.
Penggunaan metode penyuluhan oleh Penyuluh pertanian diatur melalui Peraturan  Menteri Pertanian No 52 /permentan/OT.140/12/2009 tentang Metode Penyuluhan Pertanian.  Dalam peraturan tersebut sekurang kurangnya ada 24 metode penyuluhan yang harus dikembangkan oleh penyuluh pertanian. Materi dan metode penyuluhan ibarat dua sisi mata uang, artinya keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan (materi memerlukan metode dan sebaliknya).  
Pada modul diklat sertifikasi materi penyuluhan disusun dalam bentuk  LPM dan synopsis. Pada modul diklat sertifikasi materi penyuluhan disusun dalam bentuk  LPM dan synopsis.  Istilah LPM pada modul tersebut juga berbeda dengan istilah LPM yang selama ini di pahami  oleh penyuluh senior. Dalam pemahaman  penyuluh senior  LPM merupakan singkatan dari LEMBAR PERSIAPAN MENGAJAR bukan LEMBAR PERSIAPAN MENYULUH. Sekilas nampaknya perbedaan ini tidak begitu berarti  namun apabila dicermati perbedaan tersebut sangat mendasar.
Lembar persiapan mengajar merupakan instrument yang digunakan penyuluh dalam penyampaian materi secara verbal (ceramah), sedangkan metode penyuluhan bukan hanya komunikasi verbal.  Dalam istilah lain menyuluh berarti menerapkan metode penyuluhan dan tidak semua metode penyuluhan memerlukan LPM. Pameran, magang, karya wisata, penyebaran brosur, kaji terap, percontohan cyber extension, pemutaran film  adalah contoh metode/cara menyuluh yang tidak memerlukan LPM. Apabila ini yang diacu, maka barang bukti penyusunan materi penyuluhan yang dapat diajukan oleh penyuluh tidak terbatas pada LPM dan synopsis, namun memiliki rentang yang sangat luas.
Pembuktian linier,  menjadi topik hangat di kalangan asesi  tahun 2012, Persepsi asesesi terhadap pembuktian linier sangat bervariasi. Sebagian besar menginterpretasipretasikan bahwa barang bukti yang diajukan harus berada dalam satu rentang  waktu dan satu kesatuan materi. Artinya barang bukti yang diajukan seluruhnya harus dibuat pada tahun yang sama, sedangkan  materi satu sama lain harus saling berkaitan.  Menurut mereka  apabila seorang asesi memilih materi kompetensi  pilihan seleksi benih, maka bukti metode, media, materi, karya tulis, evaluasi dampak dll. haruslah berkaitan dengan materi seleksi benih. Apabila  hal tersebut merupakan suatu keharusan, maka diprediksikan proses asesmen ke depan akan makin sulit, karena kegiatan penyuluh di lapangan bersipat dinamis sesuai dengan kondisi lapangan. Sebagai ilustrasi penumbuhan kelompok tidak selalu dilakukan setiap tahun, materi evaluasi dampak bergantung pada program yang dikembangkan sehingga relatif sulit apabila harus disesuaikan dengan kompetensi pilihan, karya tulis juga memerlukan curahan waktu dan tenaga ekstra, bila harus dilaksanakan setiap tahun cenderung mengorbankan kegiatan penyuluhan lain yang mungkin saja lebih penting.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian  Nomor : 72/Permentan/OT.140/10/2011. Tanggal : 31 Oktober 2011. Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional. Penyuluh Pertanian, Penyuluh Pertanian di tingkat desa binaan bersifat polivalen.  Ini berarti bahwa di tingkat desa seorang penyuluh pertanian dituntut  untuk memiliki keahlian  di bidang  tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan. Uji kompetensi berdasarkan sub sektor saja akan mempersempit ruang gerak penyuluh dalam pengajuan barang bukti, apalagi jika barang bukti yang diterima hanya yang bersifat linier dengan salah satu unit kompetensi pilihan. Ini berarti bahwa pembuktian linier perlu dipertimbangkan secara bijaksana.
Seperti halnya tahun 2011, tahun ini umur peserta uji kompetensi dibatasi yaitu 54 tahun untuk level fasilitator dan 58 tahun untuk level supervisor, selain itu juga golongan/ pangkat peserta asesmen juga dibatasi. Sebagaimana diketahui bersama bahwa peraturan yang mendasari pelaksaan uji kompetensi diantaranya:
  1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.29/MEN/II/2010 tentang Penetapan SKKNI Sektor Pertanian Bidang Penyuluhan Pertanian
  2. Peraturan Kepala Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor : 71/Per/KP.460/J/6/10 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian
  3. Peraturan Kepala Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor : 92/Per/KP.460/J/05/11 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian
Apabila peraturan di atas digunakan sebagai rujukan, tidak ada ketentuan umur dan golongan bagi penyuluh pertanian untuk mengikuti asasmen. Satu satunya ketentuan tentang golongan dan umur peserta adalah termaktub dalam surat  Kepala Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor 2130/KP.460/J/5/2011, tanggal 19 Mei 2011, perihal pelaksanaan sertifikasi  penyuluh pertanian PNS tahun 2011. Pertanyaannya adalah apakah ketentuan yang ditetapkan dalam surat tersebut tetap berlaku pada tahun 2012 (bahkan selamanya?), kalaupun tetap berlaku nampaknya penyuluh pertanian terampil yang telah menduduki jabatan penyelia per tanggal 27 Agustus 2010 cenderung dirugikan, karena  berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2010  Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K. 26-30N. 316-1/99 tanggal 19 Oktober 2010 tentang Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan,  pertanian terampil yang telah menduduki jabatan penyelia per tanggal 27 Agustus 2010 dapat pensiun pada umur 60 tahun. 
Sangat disayangkan apabila persyaratan tersebut diberitahukan ketika seorang calon asesi sudah berada di TUK, bahkan telah selesai mengikuti Diklat profesi. Merupakan hal yang bijak apabila persyaratan tersebut dicantumkan pada saat daerah diminta untuk mengajukan calon asesi, sehingga kelembagaan penyuluhan di daerah dapat menyeleksi calon peserta sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Kami berharap agar kementan memberi kesempatan kepada penyuluh pertanian terampil yang telah menduduki jabatan penyuluh pertanian penyelia per tanggal 27 Agustus 2010 dan telah berumur lebih dari 54 tahun untuk mengikuti sertifikasi, karena mereka dapat pensiun pada umur 60 tahun seperti halnya penyuluh pertanian ahli yang telah menduduki jabatan penyuluh pertanian muda per tanggal 27 agustus 2010 dan penyuluh pertanian ahli yang dapat menduduki jabatan penyuluh pertanian madya.
Tunjangan profesi tentu saja menjadi harapan terbesar penyuluh dalam mengikuti sertifikasi, karena harapan yang begitu besar tidak sedikit penyuluh yang menjelang  pensiun mengikuti sertifikasi. Di sisi lain  peraturan yang dipersyaratkan  untuk  merealisasikan harapan tersebut belum terbit. Dalam kurun waktu yang singkat, hal tersebut mungkin tidak berpengaruh jelek terhadap minat penyuluh untuk mengikuti sertifikasi, namun apabila berlangsung berkepanjangan lambat laun penyuluh makin enggan untuk mengikuti sertifikasi. Bila ini terjadi,  besar atau kecil akan berdampak pada system penganggaran sertifikasi yang dikelola oleh  Kementan. Harapan kami kementan dapat segera memfasilitasi tunjangan profesi, kalaupun hal tersebut sulit direalisasikan perlu upayaa lain agar penyuluh yang sudah di sertifikasi merasa dihargai. Pemberian insentif terhadap penyuluh teladan yang pernah diberikan Kementan pada tahun 2009, barangkali bisa digunakan sebagai rujukan dalam pemberian insentif bagi penyuluh yang sudah lulus sertifikasi.
Proses sertifikasi profesi penyuluh pertanian tahun 2012 hampir berakhir, sehingga kalaupun harapan-harapan di atas kalaupun  dipenuhi baru akan dirasakan pada tahun 2013. Harapan-harapan di atas, bisa terpenuhi atau bisa juga tidak, faktanya proses asasmen tetap berjalan dan wajib diikuti oleh penyuluh pertanian sesuai amanat Undang-undang No 16 tahun 2006 tentang SP3K. Untuk itu Penyuluh tetap harus mempersiapkan diri secara maksimal karena keberhasilan proses asasmen  pada akhirnya bermuara pada kesiapan individu.









Jumat, 13 Juli 2012

Contoh Banner, Baliho Dan Poster

   Pengemasan informasi merupakan hal yang sangat penting didalam kegiatan penyuluhan pertanian. Kegiatan komunikasi hanya mengandalkan bahasa verbal (audio) saja seringkali mempunyai kelemahan  diantaranya salah tafsir dan pengertian terutama apabila kegiatan tersebut ditujukan kepada masyarakat awam. Untuk itu informasi yang disalurkan sebaiknya  dilengkapi bahasa grafis atau visual yang dapat meningkatkan hampir dua kali lipat lemungkinan informasi/ide yang dapat dipahami dan dimengerti oleh sasaran.
      Poster, baliho dan banner pada dasarnya adalah bentuk gabungan komunikasi tertulis dan komunikasi  yang bersihat dua dimensi. Sejalan dengan dengan kemajuan teknologi di bidang fotografi dan komputer telah memungkinkan bahasa grafis dapat ditampilkan dengan cara yang sangat natural atau sesuai dengan kondisi sebenarnya dan ditambahkan efek-efek khusus untuk lebih menarik. 
  Berikut ini contoh poster, baliho  dan banner yang pernah dibuat penulis dengan topik ketahanan pangan. Media ini diproses menggunakan program gabungan diantaranya microsoft power point, ArcSoft Phobase 3 dan ArcSoftPhotoStudio5. Barangkali contoh ini bukan yang terbaik, namun setidaknya bagi yang belum pernah membuat dapat digunakan sebagai bahan rujukan. 

POSTER


BALIHO


BANNER


POSTER
BANNER



Senin, 02 Juli 2012

Kepemanduan Sekolah Lapang

Metode Kunjungan dalam penyuluhan pertanian


Selasa, 26 Juni 2012

Demonstrasi dalam penyuluhan


































Jumat, 10 Februari 2012

Batasan umur penyuluh calon peserta pelatihan



Awal tahun 2012  lembaga tempat saya bertugas menerima surat permintaan usulan calon peserta Penyuluh Pertanian yang akan mengikuti berbagai pelatihan pada beberapa Lembaga Diklat Kementrian Pertanian. Agar kegiatan pelatihan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, lembaga diklat menetapkan berbagai persyaratan bagi calon peserta yang akan mengikuti diklat,  dari berbagai persyaratan yang ditetapkan terdapat salah satu persyaratan yang menyatakan bahwa calon penyuluh yang diusulkan sebagai peserta diklat berumur maksimal 50 tahun. Saya yakin bahwa penetapan umur tersebut telah mempertimbangkan berbagai hal dan bertujuan agar hasil pelatihan lebih berdayaguna dan berhasilguna, namun tetap saja hal tersebut akan menimbulkan ekses bukan hanya pada penyuluh pertanian, tapi juga ke berbagai pihak yang terkait dalam penyuluhan.
Penyuluh Pertanian PNS merupakan aparatur  yang diberi mandat sebagai agen perubahan dalam pembangunan pertanian, karena itu seorang Penyuluh Pertanian selain harus menuntut ilmu untuk keperluan “dirinya” juga berkewajiban menuntut ilmu untuk disampaikan kepada sasaran penyuluhan.  Keharusan penyuluh pertanian dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan diamanatkan oleh Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan. Pasal 21 ayat 1 undang undang penyuluhan mengamanatkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban untuk meningkatkan kompetensi penyuluh PNS melalui pendidikan dan pelatihan.
Keharusan seorang penyuluh pertanian meningkatkan pengetahuan dan keterampilan juga diperlukan untuk menghindarkan penyuluh dari risiko jeratan hukum pidana sebagaimana diamanatkan pasal 36 yang berbunyi “Setiap orang dan/atau kelembagaan penyuluhan yang melakukan penyuluhan dengan sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian sosial ekonomi, lingkungan hidup, dan/atau kesehatan masyarakat dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini berarti bahwa dalam pelaksanaan tugas pokoknya seorang penyuluh pertanian selain perlu melengkapi diri dengan keterampilan yang memadai juga tidak boleh lalai  agar tidak merugikan para petani.
Pelaksanaan tugas pokok penyuluh pertanian antara lain  diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/MENPAN/2/2007 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Peraturan tersebut antara lain  mengatur tugas pokok penyuluh pertanian yang ditetapkan  berdasarkan jenjang jabatan. Tugas pokok tersebut tentu saja berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang penyuluh pertanian sesuai dengan jenjang jabatan.
Sebagai aparatur pemerintah peningkatan pengetahuan dan keterampilan penyuluh pertanian merupakan tanggung jawab kementrian pertanian yang operasionalnya diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 33/Permentan/Ot.160/6/2009 Tentang Pedoman Pendidikan Dan Pelatihan Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Pertanian.
Beberapa peraturan perundangan di atas baik yang mengatur pelaksanaan tugas maupun yang mengatur peningkatan pengetahuan dan keterampilan  tidak bersinggungan persoalan umur. Peraturan yang bersinggungan dengan  umur Penyuluh Pertanian tertuang  dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan. Perpres tersebut  menegaskan bahwa penyuluh pertanian pensiun pada umur 56 tahun, kecuali penyuluh pertanian yang menduduki jabatan penyuluh pertanian madya dan penyuluh penyelia yang ditetapkan sebelum 27 agustus 2010 dapat diperpanjang sampai 60 tahun.
Merupakan hukum alam bahwa dalam batas-batas tertentu pertambahan umur berakibat pada penurunan kemampuan fisik dan kemampuan otak untuk berfikir.  Penelitian mengenai kemunduran fisik otak terhadap orang berumur lebih dari 50 tahun telah  dilakukan suatu  universitas di Amerika. Penelitian tersebut antara lain menyimpulkan orang yang otaknya dilatih tetap memiliki ide-ide segar setelah berumur lebih dari 50 tahun  sedangkan orang yang otaknya tidak dilatih akan mengalami kehilangan memori sebesar 20% dan penurunan kecepatan kemampuan memecahkan masalah sebesar 18%.  Penelitian tersebut memberikan informasi bahwa penyuluh pertanian berusia diatas  50 tahun dituntut untuk lebih banyak melatih otak dibanding penyuluh pertanian yang lebih muda.
Ditengah kesibukan pelaksanaan tugas sehari-hari, pelatihan menjadi alternatif utama bagi penyuluh pertanian senior dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. Tidak dipungkiri kalau saat ini jaringan internet dapat digunakan sebagai media pembelajaran bagi penyuluh pertanian senior, namun demikian juga patut diakui bahwa keterbatasan fasilitas dan kemampuan dibidang komputer masih menjadi kendala utama penyuluh pertanian senior dalam memanfaatkan internet. Tidak dipungkiri juga bahwa penyuluh pertanian junior memerlukan keterampilan yang memadai, tapi patut juga diakui kaderisasi  penyuluh pertanian berjalan lambat.
Fakta menunjukan di beberapa daerah lebih dari 70% penyuluh berumur di atas 50 tahun dengan demikian adanya pembatasan umur peserta pelatihan di bawah 50 tahun akan mengakibatkan lebih dari 70% penyuluh tidak akan terjamah oleh kegiatan diklat dari kementrian pertanian. Hal tersebut tentu saja akan berdampak  kurang terasahnya penyuluh pertanian senior dan pada tingkat yang lebih parah dapat mengakibatkan penurunan  daya ingat dan kemampuan penyuluh dalam memecahkan masalah.
Umur bukan satu-satunya persyaratan yang ditetapkan bagi seorang penyuluh dalam mengikuti diklat  tapi juga ada persyaratan lain seperti, bertugas di wilayah pengembangan, belum pernah mengikuti latihan sejenis dalam kurun waktu 5 tahun dan ditugasi  oleh atasan langsung. Persyaratan-persyaratan tersebut bukan hanya berpengaruh pada ruang gerak penyuluh pertanian senior (>50 tahun) tapi juga menyulitkan  kelembagaan penyuluhan di daerah untuk mengusulkan calon peserta pelatihan.
Dampak persyaratan yang ditetapkan terhadap kelembagaan penyuluhan di daerah adalah sulitnya kelembagaan penyuluhan untuk menjaring calon peserta yang akan ditugasi untuk mengikuti pelatihan. Kesulitan tersebut dapat diilustrasikan sebagai berikut:

  • Saat diminta mengusulkan  penyuluh pertanian yang akan dikirim sebagai calon peserta pelatihan, hal pertama yang akan dilakukan kelembagaan penyuluhan di daerah adalah menyeleksi penyuluh berdasarkan umur. Dengan asumsi penyuluh pertanian PNS sebanyak 100 orang dan 70% penyuluh berusia lebih dari  50 tahun, maka akan dipero;eh data  30 orang penyuluh yang layak diusulkan sebagai calon peserta diklat.
  • Tahap berikutnya dari 30 orang penyuluh yang berumur < 50 tahun harus diseleksi kembali berdasarkan jenis pelatihan yang akan diikuti. Misalnya lembaga diklat akan menyelengarakan pelatihan hortikultura,, maka dari 30 orang tersebut  harus diinventarisasi berapa orang yang menangani komoditi hortikultura. Bila dari 30 orang tersebut tidak ada yang menangani hortikultura maka tidak akan ada penyuluh yang dapat diusulkan untuk mengikuti pelatihan hortikultura. Padahal mungkin saja potensi hortikultura cukup besar tapi ditangani oleh penyuluh yang berusia > 50 tahun. Apabila dari 30 orang penyuluh yang berumur < 50 tahun ada yang menangani komoditi hortikultura, maka seleksi dilakukan ke tahap berikutnya
  • Dari jumlah penyuluh yang menangani hortikultura, selanjutnya  lembaga penyuluhan akan melakukan seleksi kembali berdasarkan jenis pelatihan yang pernah diikuti. Bila penyuluh tersebut telah mengikuti pelatihan, maka dia tidak berhak diusulkan, sebaliknya bila belum pernah mengikuti pelatihan sejenis, maka kelembagaan penyuluhan harus melakukan seleksi lanjutan untuk melihat apakah penyuluh tersebut dapat diusulkan sebagai calon peserta pelatihan atau tidak. Apabila penyuluh tersebut sedang menangani program prioritas dan atau mengikuti pelatihan lain dan atau karena hal lain (mis. sakit), maka penyuluh tersebut tidak akan ditugasi untuk mengikuti pelatihan
Pasal undang undang no 16 tahun 2006 tentang SP3K mengamanatkan bahwa sasaran penyuluhan meliputi sasaran utama dan sasaran antara.  Sasaran utama penyuluhan adalah pelaku utama dan pelaku usaha, sedangkan, sasaran antara penyuluhan meliputi  pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati pertanian, perikanan, dan kehutanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat. Pada kasus daerah potensial dibina oleh seorang penyuluh berusia lebih dari 50 tahun, adanya persyaratan umur peserta pelatihan, akan berdampak pada kurang optimalnya pemenuhan hak-hak sasaran penyuluhan dalam memperoleh manfaat penyuluhan. Bagaimanapun diklat berandil besar dalam peningkatan kualitas SDM penyuluh pertanian. Hal yang ironis apabila hanya karena penyuluh berumur lebih dari 50 tahun hak sasaran penyuluhan menjadi terabaikan.
Penghapusan syarat umur maksimal bagi penyuluh pertanian yang akan dilatih belum tentu merupakan alternatif terbaik, namun apabila persyaratan tersebut tetap diberlakukan, melalui tulisan ini kepada para penyuluh pertanian saya ingin memberikan beberapa masukan sebagai berikut

  • Kepada penyuluh pertanian berusia ≤ 50 tahun, ikuti kegiatan pelatihan dengan sebaik-baiknya karena di usia > 50 tahun kita akan kehilangan kesempatan untuk mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh kementrian pertanian
  • Kepada penyuluh pertanian berusia > 50 tahun mari kita latih otak kita sesuai dengan kemampuan masing-masing. Tuntutlah ilmu sebanyak mungkin  dengan atau tanpa fasilitasi dari lembaga pelatihan kermentrian pertanian. Ajaran Islam mewajibkan umatnya untuk terus menuntut ilmu sebagaimana salah satu hadis Nabi Muhammad S.A.W.  "Menuntut ilmu adalah fardhu bagi tiap-tiap Muslim, baik laki-kali maupun perempuan." (HR. Ibn Abdulbari). Hadist ini menuntun kita  bahwa menuntut ilmu tidak berbatas umur, tidak berbatas jenis kelamin dan tidak berbatas kedudukan serta jabatan. 

Senin, 16 Januari 2012

Budidaya Buncis (Phaseolus Vulgaris) dan manfaatnya

 1. Manfaat
  • Mampu melancarkan sistem pencernaan, mencegah konstipasi
  • Menstimulasi sistem kekebalan tubuh secara alami
  • Menetralkan gula darah
  • Mengobati tukak lambung
  • Mencegah kanker usus besar
  • Mampu memperkecil resiko terkena kanker ganas


2. Cultivar
Lebat 1, Gypsy, Early Bush, Green Coat, Purple Coat
3. Penyiapan Benih
  • Benih yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu : mempunyai daya tumbuh minimal 80-85 %, bentuknya utuh, biji bernas, warna biji mengkilat, tidak bernoda coklat terutama pada mata bijinya, bebas dari hama dan penyakit, seragam dan tidak tercampur varietas lain serta bersih dari kotoran.
  • Sebelum digunakan, simpan benih pada  suhu 18-20ÂșC, kelembaban (RH) 50-60%, dan kandungan air benih 14%.

4. Penyiapan Lahan
Pembukaan Lahan
  • Bersihkan dengan cara mencabut gulma dengan tangan, cangkul ataupun traktor atau  secara kimia yaitu dengan menggunakan herbisida.
  • Setelah bersih, tanah dicangkul 1-2 kali sedalam 20-30 cm.
  • Taburkan pupuk kandang dan ratakan tanah yang telah diolah

Pembuatan Bedengan
  • Buat bedengan dengan ukuran panjang 5 meter, lebar 1 meter dan tinggi 30 cm, jarak antar bedengan 40-50 cm.
  • Bila penanaman dilakukan di pekarangan lahan dapat dibuat guludan dengan panjang 5 meter, lebar 20 cm, tinggi 10-15 cm dan jarak antar guludan 70 cm

Pengapuran
  • Pada tanah masam, sebelum penanaman lahan perlu diberi kapur (kapur pertanian atau kapur tembok)
  • Pemberian kapur dilakukan 2-3 minggu sebelum penanaman.


5. Penanaman
Penentuan jarak tanam
  • Jarak tanam bergantung pada ketersediaan air, kesuburan tanah dan penyinaran
  • Sebagai pedoman dapat digunakan jarak tanam 20 x 50 cm atau 20 x 40 cm.

Pembuatan Lubang Tanam
  • Buat  lubang tanam dengan cara ditugal.
  • Kedalaman tugal 4-6 cm untuk tanah remah dan gembur sedangkan untuk tanah liat sekitar  2-4 cm.

Cara Penanaman
- Tanamkan  2-3 butir benih  per lubang tugal
- Setelah penanaman lubang tugal ditutup dengan tanah.
6. Pemeliharaan Tanaman
Penyulaman
  • Lakukan penyulaman untuk mengganti tanaman mati atau kurang baik pertumbuhannya
  • Penyulaman dilakukan saat tanaman berumur kurang dari  10 hari setelah penanaman

Pengguludan
  • Lakukan peninggian guludan untuk menggemburkan tanah dan memperkokoh tanaman
  • Peninggian guludan dilakukan saat tanaman berumur  20-40 hari setelah tanam.

Pemangkasan
  • Pemangkasan perlu dilakukan untuk membatasi perkembangan  sulur
  • Waktu pemangasan sulur  saat tanaman  berumur 2 dan 5 minggu.

Penyiangan
  • Bila lahan banyak ditumbuhi gulma(tanaman pengganggu) lahan perlu disiang
  • Waktu penyiangan pada umur 2 minggu dan 4 minggu bergantung kondisi gulma

Pemupukan
  • Lakukan pemupukan  pada umur 14-28 HST.
  • Pupuk diberikan dengan cara ditugal atau pada larikan dengan  jarak 10-15 dari batang tanaman
  • Dosis dan waktu aplikasi pemupuk buatan disesuaikan dengan kesuburan tanah, sebagai acuan dapat menggunakan pedoman sebagai berikut:

Umur
Kg/ha/Musim
Urea
ZA
SP-36
KCl
Sebelum tanam
62

250
90
2 MST
62


45
4 MST
62


45
MST = Minggu Setelah Tanam
Pengairan
  • Bila penanaman dilakukan pada musim kemarau tanaman perlu diairi pada umur 1-15 hari dilakukan 2 kali sehari pagi dan sore.
  • Bila penanaman dilakukan pada musim hujan, air yang berlebih perlu dibuang agar lahan tidak becek

Pengajiran
  • Lakukan pengajiran saat tanaman berumur 20 hari
  • Bahan ajir dapat berupa bamboo atau batang tanaman
  • Panjang ajir 2 m dan lebar 4 cm
  • Ajir dipasang secara berhadapan dan diikat menjadi satu bagian pada ujungnya..

7. Panen dan Pascapanen
Ciri dan Umur Panen
  • Pemanenan dilakukan pada saat tanaman berusia 60 hari
  • Ciri ciri tanaman buncis dapat dipanen adalah warna polong agak muda dan suram, permukaan kulitnya agak kasar, Biji dan polong belum menonjol dan polong akan mengeluarkan bunyi letupan jika dipatahkan
  • Pemanenan dilakukan secara bertahap yaitu setiap 2-3 hari sekali
  • Buncis yang bak dapat dipanen  sampai  tanaman berumur 80 hari atau sekitar 7 kali panen.

Sortasi
  • Sebelum dipasarkan, buncis perlu disortasi
  • Polong  buncis yang cacat akibat serangan hama dan penyakit, polong tua maupun yang patah akibat panen yang kurang baik, semuanya harus dipisahkan.

Penyimpanan
  • Apabila dilakukan penangguhan pemasaran, polong buncis perlu disimpan dengan baik
  • Cara penyimpanan adalah dengan sistem refrigasi (pendinginan), dengan suhu 0-4,4 °C dan RH 85-90%.
  • Ruangan penyimpanan diusahakan agar udara segar dapat beredar dan selalu berganti.